Prenup pra nikah adalah surat perjanjian pra nikah yang umumnya orang menyebytnya surat perjanjian harta terpisah. Hal ini menjadi kontroversi sampai saat ini karena banyak orang beranggapan kalau sudah menikah maka pasangan ini bukan lagi 2 individu yang terpisah melainkan satu yang tak terpisahkan dan harus menghadapi suka duka kehidupan bersama-sama.
Jadi kenapa harus buat surat pisah harta? Bukankah itu sesuatu yang mengingkari dan mempunyai niat tidak baik dalam mengawali pernikahan?
Sabar...bukan itu maksudnya. Dulu saya juga setuju dengan pendapat ini dan sampai saat ini pun saya tidak setuju dengan surat perjanjian harta terpisah sebelum nikah kalau niat awalnya agar tidak repot bagi harta gono gini ketika bercerai! Surat perjanjian ini dibuat bukan untuk mengantisipasi perceraian atau dihayati sebagai elu-elu gue-gue kalo sudah soal harta!
Di lain pihak masih banyak juga dalam pernikahan saat ini kehilangan nilai siapakah yang harus bertanggungjawab dalam ekonomi rumah tangga? Apakah seluruhnya tanggungjawab suami atau ada peran serta setara dengan istri yang juga memikul tanggung jawab ekonomi sehingga hasil gaji istri juga harus dikontribusikan dalam ruumah tangga? Masih banyak juga istri yang berpendapat bahwa gajinya yah untuk dirinya sendiri bahkan untuk hedonisme dirinya sendiri dan masalah rumah tangga serta anak-anak adalah urusan suami sendirian. Sekiranya pendapat seperti ini apakah sesuai dengan falsafat mereka bukan lagi dua melainkan satu?
Hal lain lagi adalah banyak juga suami-suami yang minder karena penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilannya atau bahkan istri yang merasa minder kalau ketahuan suaminya kurang mampu melebihi dirinya dalam posisi mereka di masyarakat. Kondisi kebalikannya adalah ketika istri menjadi besar kepala, dominan sekali terhadap suami dan merasa karena penghasilannya lebih besar daripada suami maka ia sekarang seakan-akan mengambil alih posisi kepala keluarga?
Nah, hal-hal mendasar seperti ini seringkali menjadi tidak jelas, kalau tidak mau disebut sudah hilang pada masyarakat kita saat ini. Nampaknya dengan perubahan nilai dan norma yang cepat saat ini membuat gamang masyarakat kita dalam mengikuti pedoman universal nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk hal ini saya tidak bermaksud setuju atau tidak setuju terhadap kondisi perekonomian keluarga tadi kecuai saya memegang prinsip dasar kesetaraan suami dan istri dalam sebuat perkawinan sebaya (peer marriage), saya bukan penganut perkawinan konvensional dimana semua tanggungjawab didominasi suami atau ayah dan suami atau ayah akan selalu benar dalam pengambilan keputusan dll alasan saya adalah zaman saat ini sudah berubah kondisinya dimana banyak istri yang harus bekerja bersama dan suka atau tidak suka menurut saya membuat kompetisi tersendiri di dunia lapangan kerja.
Ok kembali ke topik. Beberapa dekade lalu, penegakan hukum, pemutarbalikan fakta hukum, kelihaian para "spin doctor" di era ini terhadap permasalahan amandemen UUD, perubahan UU dll termasuk klausul-klausul hukum yang seringkali menjebak kita sebagai orang yang awam hukum sangat-sangat merugikan kita dan besar sekali kemungkinan ekonomi rumah tangga dirugikan karena hal ini karena prinsip harta bersama adalah harta suami istri adalah satu kesatuan sehingga jika sebuah perjanjian dibuat oleh salah satu pasangan maka dampaknya akan kepada keseluruhan harta tanpa sekat antara harta yang diatasnamakan istri dengan harta yang diatasnamakan suami!
Bayangkan kalau suatu saat seorang suami karena keperluan bisnisnya harus meminjam uang di Bank dan kemudian gagal bayar maka yang disita adalah harta keseluruhan milik suami dan istri tersebut dan bank tidak akan peduli keluarga itu semua mau jadi gembel sekalipun. Hal ini akan berbeda jika ada harta terpisah maka yang akan disita adalah hanya harta atas nama suami. Dengan hal ini diharapkan ekonomi rumah tangga dan keluarga masih dapat disokong oleh harta istri.
Hal-hal seperti ini saya lihat contoh-contoh saat konseling pasien-pasien saya, ada sebuah keluarga yang menjadi miskin karena sang ayah yang meninggal di usia 55 tahun akibat kanker sedangkan almarhum adalah seorang pengusaha yang selama hidupnya pandai mengelola aset termasuk 'memutar' hutang-hutangnya dari bank dan ketika meninggal otomatis gagal bayar sehingga semua harta disita oleh bank. Istri dan ketiga anaknya harus kembali ke rumah orang tua mereka yang sudah tua dan ditampung sementara oleh kakek nenek karena ketiga anaknya juga belum benar-benar mandiri. Saya dengar dalam bahasa hukumnya kalau tidak salah dianggap seakan-akan wanprestasi karena meninggalnya sang ayah ckckckc....bagaimana dengan asuransinya? Yah tidak cukuplah karena pada saat itu semua diupayakan pengobatan paling mahal sekalipun di luar negeri untuk mengobati kanker sang ayah. Akhirnya hampir semua harta yang fundamental habis disita bank yang sangat manis ketika menawarkan kredit. Mungkin hal ini akan berbeda jika ada perjanjian pisah harta sehingga paling tidak aset atas nama istri masih dapat digunakan untuk menopang keluarga.
Ada lagi contoh lain adalah ketika tiba-tiba sang suami menderita gangguan jiwa yang disebut judi patologis sehingga kalah judi dimana-mana dan berhutang kemana-mana sehingga hutangnya harus ditanggung oleh istrinya juga, dll kisah-kisah realita pahit kehidupan di masyarakat. Siapa sih yang mau sakit? Tapi siapa juga yang mau jadi miskin karena hal-hal seperti ini? Kalau sudah miskin lalu orang-orang yang melarang dan menasihati untuk tidak membuat perjanjian ini mau bertanggungjawab dan menopang ekonomi keluarga tersebut?
Simpulannya saya tidak setuju jika perjanjian ini dibuat dengan niat tidak repot jika kelak bercerai tetapi saya sangat menyarankan hal ini karena kita harus pandai (clever not only smart) dalam mengantisipasi aspek hukum yang dapat mengancam harta kita sehingga kita bisa tetap hidup tenang, manusia memang tidak hidup dari roti tetapi dari setiap firman Tuhan tetapi tanpa roti sama sekali maka realita hidup manusia juga akan susah karena manusia pada hakikatnya adalah makhluk berbadan.
Jika Anda dan keluarga Anda memerlukan konseling untuk masalah pra nikah seperti ini termasuk konseling pemeriksaan medis pra nikah, silahkan menghubungi klinik kami untuk membuat perjanjian di Klinik Taman Anggrek Smart Mind Consulting:
021-5609432, Whatsapp sy di 08129169825 (maaf jarang angkat telepon karena sudah cukup sibuk dengan konseli di depan saya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar